• Beranda
  • Berita
  • PPP dan PDI Perjuangan gelar pertemuan bentuk tim pemenangan Ganjar

PPP dan PDI Perjuangan gelar pertemuan bentuk tim pemenangan Ganjar

27 Mei 2023 20:14 WIB
PPP dan PDI Perjuangan gelar pertemuan bentuk tim pemenangan Ganjar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. ANTARA/HO-Humas PPP/aa.

Untuk nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan bersama, baru akan dibahas.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan pimpinan PPP dan PDI Perjuangan akan melakukan pertemuan di Kantor DPP PPP untuk membahas pembentukan tim teknis pemenangan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada Senin (29/5).
 
"Rencana kami akan bertemu pada hari Senin (29/5) pukul 12.30 WIB," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Sabtu.
 
Baidowi menyebutkan ada beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, antara lain, pembentukan kerangka tim pemenangan dan penyusunan jadwal konsolidasi ke daerah.
 
Menurut dia, pertemuan tersebut akan langsung membahas hal-hal teknis dengan pembentukan tim pemenangan bersama. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan tersebut karena kedua partai ini akan membahas terlebih dahulu.
 
"Untuk nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan bersama, baru akan dibahas," ujarnya.
 
Baidowi menegaskan bahwa pertemuan pada hari Senin (29/5) itu tidak akan membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres). Figur bakal cawapres akan dibahas secara musyawarah oleh para ketua umum partai.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Achmad Baidowi sebut PPP pesimis koalisi besar bakal terwujud
Baca juga: PPP: Kalau capresnya beda KIB bubar dengan sendirinya

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023