Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar masyarakat tak memfasilitasi aktivitas wisatawan mancanegara yang nakal, yaitu melanggar aturan kepariwisataan dan perundang-undangan yang berlaku.masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman,” kata dia.
Di Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Minggu, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menegaskan arahannya, menyikapi maraknya perilaku wisman yang tidak pantas dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin visa yang dimiliki.
“Tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, serta bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” sebutnya.
Baca juga: Mengulik modus WNA nakal berujung deportasi di Bali
Baca juga: Polisi ingatkan wisatawan taati aturan yang berlaku di daerah wisata
Yang terbaru, kata dia, wisatawan mancanegara bahkan dikabarkan menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran, sehingga ditegaskan bahwa satu-satunya transaksi menggunakan mata uang rupiah.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” ujar Koster.
Selain kepada masyarakat Bali secara umum, Gubernur Koster juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Di samping permintaannya kepada masyarakat, selama ini Pemprov Bali bersama Polda Bali dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali juga kerap melakukan penindakan kepada wisatawan yang melanggar, di mana mereka akhirnya mendapat sanksi deportasi hingga tindak pidana.
Yang terbaru soal indikasi wisatawan mancanegara bertransaksi dengan kripto juga tengah diselidiki Polda Bali, Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengaku pihaknya sudah mulai menjalani penyelidikan tertutup.
Dengan ini maka diharapkan wisman yang berkunjung ke Bali dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik Pulau Dewata.
Baca juga: Penertiban "turis nakal" diharapkan tak pengaruhi kunjungan wisatawan
Baca juga: Wamenkumham sebut turis "nakal" di Bali bisa dideportasi
Baca juga: Sandi: Wisman pelanggar hukum dideportasi hingga dilarang masuk
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023