Sleman (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan dispensasi pengurusan surat pindah kependudukan dari luar daerah tanpa menyertakan surat keterangan pindah dari daerah asalnya.Di Sleman ini banyak terdapat perguruan tinggi, sesuai dengan aturan siapapun yang telah berdomisili di satu tempat lebih dari satu tahun, wajib untuk pindah kependudukan."
"Siapapun yang ingin masuk ke Sleman, silakan mengajukan pindah penduduk tanpa harus menyertakan surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal, baik itu dari luar Sleman maupun dari luar DIY," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman Supardi.
Menurut dia, dispensasi ini diberikan sejak Agustus 2012 hingga Desember 2012, dan kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2013 dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/4184/SJ/2013 tentang Pelaksanaan Perekaman E-KTP Reguler.
"Tujuan dari dispensasi ini adalah untuk mengejar realisasi target perekaman E-KTP," katanya.
Ia mengatakan, pemohonan pindah kependudukan tanpa surat keterangan pindah di Disdukcapil Sleman pada 2012 tercatat sebanyak 103 orang.
"Di Sleman ini banyak terdapat perguruan tinggi, sesuai dengan aturan siapapun yang telah berdomisili di satu tempat lebih dari satu tahun, wajib untuk pindah kependudukan," katanya.
Supardi mengatakan, dalam pengurusan pindah penduduk ini, biaya yang dikenakan sama seperti yang diberlakukan bagi warga Sleman yakni Rp6.000 untuk KTP dan Rp 3.000 untuk KK.
"Bagi warga luar daerah yang masuk ke Sleman tanpa surat keterangan pindah ini, maka KTP dan KK lama wajib diserahkan keDisdukcapil. Kami kemudian akan mengkonfirmasi ke daerah asal dan meminta untuk dicoret dari daftar kependudukan setempat," katanya. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013