• Beranda
  • Berita
  • Muhaimin minta MK investigasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu

Muhaimin minta MK investigasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu

28 Mei 2023 22:03 WIB
Muhaimin minta MK investigasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjadi pembicara utama pada seminar tentang dana desa di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). (ANTARA/HO-Humas PKB)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kebocoran informasi terkait putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kebocoran tersebut tidak hanya membuat kegaduhan publik, melainkan dapat mencoreng pula nama baik MK.

Dia pun mengaku terkejut sekaligus heran setelah membaca berita yang menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tidak mempersoalkan apapun materi yang akan menjadi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ucapnya.

Dia meyakini MK memiliki dasar yang kuat dan terbaik dalam mengambil sebuah keputusan. "Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Baca juga: Wakil Ketua MK tepis tuduhan menunda putusan terkait sistem pemilu

Baca juga: KPU RI ungkap desain surat suara masih ikuti sistem pemilu terbuka

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023