• Beranda
  • Berita
  • Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

29 Mei 2023 14:35 WIB
Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA
Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita saat tampil di hadapan juri di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat, (20/2/2014). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol", untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Baca juga: KPK jadwalkan periksa dua tersangka baru kasus MA hari ini

Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Baca juga: KPK periksa Sekretaris MA dan mantan Komisaris PT Wika Beton
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru kasus suap di MA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023