• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah miliki aturan kawasan tanpa rokok

Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah miliki aturan kawasan tanpa rokok

29 Mei 2023 15:30 WIB
Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah miliki aturan kawasan tanpa rokok
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Kalau 100 persen KTR sudah ada, sambil menunggu, kami akan mulai bagaimana implementasi KTR tersebut agar berjalan sekaligus dan harus sudah ada penerapan sanksi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 449 dari total 514 wilayah kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Jumlah tersebut kami perbarui per Mei 2023," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Jakarta, Senin.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah (perda) KTR dan 259 kabupaten/kota dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota (perwal).

"Sampai saat ini masih ada 65 kabupaten/kota di Indonesia yang belum miliki peraturan tentang KTR," katanya.

Baca juga: Dokter: Hari tanpa tembakau momentum tingkatkan edukasi bahaya rokok

Kemenkes bersama lintas sektor dan lembaga terkait, termasuk organisasi masyarakat, kata Maxi, berkewajiban menetapkan ketentuan KTR yang mencakup kawasan fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Penerapan KTR diharapkan Maxi dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok para penggunanya serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Menurut Maxi, pengesahan aturan KTR di daerah masih kurang kuat jika tidak diiringi dengan kebijakan implementasi serta sanksi yang mengingat bagi setiap pelanggar.

"Perda atau perwal Ini menurut kami masih kurang kuat, karena baru sampai pembentukan aturan, belum sampai pada implementasi," katanya.

Kemenkes sedang menggodok ketentuan sanksi bagi pelanggar KTR sambil menunggu ketentuan KTR mencapai 100 persen di daerah.

Baca juga: Puntung rokok berpotensi meracuni lingkungan

"Kalau 100 persen KTR sudah ada, sambil menunggu, kami akan mulai bagaimana implementasi KTR tersebut agar berjalan sekaligus dan harus sudah ada penerapan sanksi," katanya.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap 31 Mei. Tema kegiatan global pada tahun ini "We Need Food, Not Tobacco". Sedangkan tema nasional "Kami Butuh Makanan, Bukan Rokok".

Maxi menambahkan tujuan dari peringatan kegiatan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan makanan bergizi daripada konsumsi rokok dan sekaligus sebagai momentum petani tembakau beralih ke budi daya tanaman lainnya yang punya nilai gizi dan daya jual tinggi.

"Dengan mengurangi konsumsi produk tembakau dan memprioritaskan konsumsi makanan bergizi, itu jadi terobosan tingkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat serta melindungi perekonomian petani," katanya.

Baca juga: Festival Keren Tanpa Rokok untuk rayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023