• Beranda
  • Berita
  • PPP ajukan dua nama bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo

PPP ajukan dua nama bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo

29 Mei 2023 17:13 WIB
PPP ajukan dua nama bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo
Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan bahwa PPP akan mengajukan dua nama bakal calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Paling kalau PPP akan mengusulkan sekitar dua nama,” ujar Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin.

Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan bahwa belum tentu dan akan mengumumkan setelah menjadi kesepakatan PPP.

“Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama,” kata Mardiono.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono juga mengatakan bahwa 10 nama yang sebelumnya sempat disinggung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum masuk ke tahap pembahasan.

Mardiono mengatakan bahwa pembahasan mengenai cawapres akan dilakukan setelah konsolidasi dengan masyarakat pada tingkat akar rumput telah rampung.

“Setelah rampung, tentu dari arus-arus bawah ini, dalam waktu yang singkat ini, mudah-mudahan kita sudah mengerucut untuk menuju ke arah pasangan (capres-cawapres) itu,” ujar Mardiono.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023