Medan (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi perbuatan tersebut sampai mencederai.Bagi kami tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tindakan hukum harus segera dilakukan terhadap pelakunya,"
"Bagi kami tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tindakan hukum harus segera dilakukan terhadap pelakunya," katanya di Medan, Rabu, saat menjenguk Helena Giawa (2,5) asal Padang Lawas Utara, yang menjadi korban kekerasan anak,
Helena Giawa saat ini sedang menjalani perawatan di ICU rumah sakit Prof Boloni Marpaung, setelah menjalani operasi.
"Ini merupakan tindakan dan perbuatan biadab terhadap anak. Kepolisian tidak bisa menunda-nunda melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban," ujar Sirait.
Helena Giawa, bayi berusia 2,5 tahun, sebelumnya sempat kritis dan mengalami luka dalam akibat dianiaya oleh tantenya sendiri, IN, yang sekarang melarikan diri.
Bayi malang asal perkebunan Agri Nusantara Jaya, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, itu adalah korban kekerasan setelah ayahnya meninggal lima bulan lalu. Ibu kandung korban kemudian menikah lagi dan menitipkan korban untuk diasuh tantenya, IN.
Arist mengatakan pihaknya memberi dukungan dan akan mencari akar permasalahan kenapa anak ini mengalami kekerasan yang begitu sadis.
"Mengapa saya sebut sadis, saya sudah melihat kondisi korban setelah menjalani operasi pada batok kepalanya. Bahkan pada beberapa bagian tubuhnya terlihat bekas sundutan rokok," katanya.
Arist juga meminta Kapolres Padang Lawas Utara untuk segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap bocah tersebut.
"Kami akan lakukan tindakan hukum dan saat ini kami akan berkomunikasi langsung dengan Kapolres untuk sesegera mungkin menangkap pelaku," katanya.
(KR-JRD/E005)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013