Jakarta (ANTARA News) - Artis Raffi Ahmad (RA) sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sekitar 08.30 WIB Kamis. Di sana dia diperiksa dari aspek kejiwaan oleh dokter rumah sakit khusus itu selain dokter BNN.... menghindari para awak media bahkan sampai lari masuk ke dalam Gedung BNN... "
"RA masih menjalani pemeriksaan mendalam, untuk mendapat data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Kamis.
Usai menjalani pemeriksaan RA kembali ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, sekitar 17.00 WIB. Dia menghindari para awak media bahkan sampai lari masuk ke dalam Gedung BNN setelah melakukan upaya pengelabuhan memakai mobil niaga biasa.
BNN pada Jumat (1/2) menetapkan RA sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lain yang telah dilakukan BNN selama 5X24 jam.
"Terhadap tersangka RA telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir methylene dioxy metacathinone dan dua linting ganja," papar Sumirat.
Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi. (*)
"Terhadap tersangka RA telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir methylene dioxy metacathinone dan dua linting ganja," papar Sumirat.
Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013