Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengakui bahwa pengaturan dan larangan iklan rokok dalam PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau saat ini masih cukup longgar dan akan dilakukan pengaturan lebih ketat kedepannya.(Aturan) Iklan saat ini masih longgar, saya ingin lebih ketat lagi. Tapi sebagai langkah awal bolehlah,"
"(Aturan) Iklan saat ini masih longgar, saya ingin lebih ketat lagi. Tapi sebagai langkah awal bolehlah," kata Menkes sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau kepada anggota Kaukus Kesehatan DPR RI di Gedung GBHN Nusantara V, Jakarta, Kamis.
Salah satunya adalah masih dibolehkannya iklan rokok untuk ditayangkan di media televisi namun di atas jam 21.30 yang dinilai sebagai salah satu bentuk kurang tegasnya pelarangan tersebut.
Aturan bagi pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.
Dalam PP tersebut, iklan rokok disebutkan tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok (KTR), iklan juga tidak boleh berlokasi di jalan utama dan protokol danu kuran iklan di luar ruangan tidak boleh melebihi 72 meter persegi.
Sedangkan dalam Pasal 28 disebutkan, iklan rokok di media cetak tidak boleh diletakkan di sampul depan atau belakang serta tidak boleh didekatkan dengan iklan makanan atau minuman.
Luas iklan juga tidak boleh memenuhi seluruh halaman serta tidak boleh dimuat di meda cetak untuk anak, remaja dan perempuan.
"Dalam PP diberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini (Desember 2013). Yang sudah bayar biarlah dulu (beriklan), tapi akhir tahun, tidak ada lagi," ujar Menkes.
Bentuk promosi yang dilarang juga termasuk membagikan rokok secara cuma-cuma, dilarang memberikan potongan harga/hadiah serta tidak boleh menggunakan logo/merek produk tembakau pada barang lain atau pada kegiatan lembaga/perorangan.
Selain pengaturan iklan, aturan yang masih memerlukan waktu transisi adalah pencetakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang harus sudah diterapkan paling lambat 18 bulan atau pada Juni 2014.
Peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan itu ditetapkan sebesar 40 persen dan harus dicantumkan pada kemasan depan dan belakang, namun tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan dan cerutu batangan.
Beberapa info yang harus dicantumkan di bungkus rokok adalah tidak ada batas aman dalam mengkonsumsi rokok, kadar tar dan nikotin, kode produksi dan tidak boleh mencantumkan kata-kata menyesatkan dan menunjukkan superioritas seperti "mild", "light" dan lainnya.
"Untuk larangan penjualan juga ada aturannya yaitu tidak boleh menjual dengan mesin layan diri, tidak boleh menjual dan memberi rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil," ujar Menkes.
(A043)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013