• Beranda
  • Berita
  • Ayah Shane dan David pastikan hadiri sidang Mario Dandy

Ayah Shane dan David pastikan hadiri sidang Mario Dandy

5 Juni 2023 20:08 WIB
Ayah Shane dan David pastikan hadiri sidang Mario Dandy
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan ayah klien mereka hadir dalam sidang perdana perkara Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6).

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata Happy kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Happy menuturkan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.
"Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita liat besok," katanya.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan ayah kliennya hadir untuk mengawal proses persidangan.

Dia berharap hakim bisa memberikan jeratan pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa dengan mendapat hukuman maksimal. "Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," katanya.

Baca juga: Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pindah ke Lapas Salemba
Baca juga: Hakim pertimbangkan sidang tertutup kasus konten asusila Mario Dandy


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan sidang tertutup terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang rencananya digelar secara terbuka pada Selasa.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.

Dia menambahkan, perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023