• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman sebut ribuan warga NTT belum terakomodasi dalam JKN-KIS

Ombudsman sebut ribuan warga NTT belum terakomodasi dalam JKN-KIS

6 Juni 2023 14:46 WIB
Ombudsman sebut ribuan warga NTT belum terakomodasi dalam JKN-KIS
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton. ANTARA/Aloysius Lewokeda.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sekitar enam ribuan warga provinsi itu belum terakomodasi dalam program layanan kesehatan pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Masih tersisa 0,13 persen warga atau sekitar enam ribuan orang yang belum terakomodasi dalam program JKN KIS, dan perlu perhatian pemerintah daerah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang per 1 Mei 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan warga NTT mencapai 99,87 persen.

Baca juga: KPK belum menemukan penyimpangan pengelolaan dana JKN-KIS

Jumlah itu terdiri atas peserta dengan bantuan iuran (PBI) APBN sebanyak 3.739.346 peserta dan PBI APBD sebanyak 580.165 peserta.

Apabila dengan segmen peserta mandiri, kata dia, total peserta BPJS Kesehatan di NTT sebanyak 5.507.264 atau 99,87 persen dari jumlah penduduk NTT 5.514.216.

Beda Daton berharap pemerintah daerah di NTT secara aktif memeriksa kuota PBI APBN, apabila banyak kuota yang belum terisi, harus aktif mendaftarkan warga tidak mampu jadi peserta JKN KIS.

Lebih lanjut, ia mengatakan pendataan warga tidak mampu mulai dari RT/RW hingga musyawarah desa harus benar-benar memperhatikan kriteria yang ditetapkan.

"Jadi, bukan karena suka atau tidak suka, keluarga atau bukan, tim sukses atau bukan. Ini penting agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," katanya.

Baca juga: Komisi IX dorong pemangku kepentingan cari solusi kesinambungan JKN

Baca juga: Tenaga honorer di NTT rasakan manfaat JKN-KIS


Oleh sebab itu, kata dia, konsolidasi data oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setiap tahun harus benar-benar mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah.

"Jika ada yang ternyata sudah mampu, tapi masih terdapat dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar jangan ragu dikeluarkan dan digantikan dengan yang memenuhi kriteria," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023