"Kami bertekad bulat dan siap untuk mendukung pemenangan Prabowo Subianto," kata Koordinator Poros Prabowo Presiden, Andianto saat deklarasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan pemilihan deklarasi pada 6 Juni 2023 karena bertepatan dengan hari lahir Sang Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno.
Dia berharap deklarasi itu dapat menjadikan Indonesia negara yang semakin kuat dalam menghadapi kondisi global yang sedang tidak stabil saat ini.
"Diperlukan sosok pemimpin kuat, pemimpin yang mengetahui tentang strategi perang, dan geopolitik internasional," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Pur.) Soleman B Ponto yang hadir dalam deklarasi menegaskan bahwa Indonesia butuh pemimpin yang mempunyai pengalaman kepemimpinan.
"Pemimpin ke depan harus menjadi betul-betul menjadi pemimpin," ujarnya.
Baca juga: Prabowo tegaskan kerja sama Indonesia-Australia penting bagi kawasan
Selain itu, kata dia, sosok presiden Indonesia mendatang harus bisa menjadi pemimpin di negara majemuk.
"Dia harus bisa berdiri di atas semua golongan yang ada saat ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina Poros Prabowo Presiden, Jamaludin menyatakan Indonesia harus dipimpin sosok yang mampu memimpin sebuah negara cukup besar.
Baca juga: Peneliti nilai Prabowo-Muhaimin saling melengkapi soal elektabilitas
Selain itu, ujar dia, presiden ke depan harus loyal ke masyarakat karena tugasnya mengamankan dan mensejahterakan masyarakat.
"Harus menjadi petugas rakyat, bukan petugas partai. Karena yang akan disejahterakan dan diamankan adalah rakyat. Rakyat butuh aman dan sejahtera," katanya..
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023