"Harapan kami peraturan rampung pada Juni ini," kata dia ketika rapat dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Rabu.
Syaripudin menjelaskan, saat ini rancangan peraturan belum rampung karena masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak.
Beberapa pihak yang dirangkul dalam pembahasan tersebut, yakni asosiasi perusahaan hingga pusat perbelanjaan. Namun Syaripudin tidak menjelaskan secara detail terkait perkembangan pembahasan peraturan tersebut.
Dia berharap hasil diskusi antarberbagai pihak itu bisa menghasilkan peraturan jam kerja demi menekan kemacetan di DKI Jakarta.
Baca juga: Syafrin sebut kemacetan jadi perhatian serius karena peringkatnya naik
Baca juga: Warga berharap DKI benahi modal transportasi dibanding ubah jam kerja
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain pengusaha, pekerja hingga pengelola gedung perkantoran.
Mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.
"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," katanya.
"Nah begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," kata Syafrin pada Kamis (25/5).
Pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya dibahas yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Masyarakat DKI puas dengan kinerja Heru Budi Hartono
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023