• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Sistem pemilu tertutup membuat masyarakat jadi apatis

Anggota DPR: Sistem pemilu tertutup membuat masyarakat jadi apatis

7 Juni 2023 17:41 WIB
Anggota DPR: Sistem pemilu tertutup membuat masyarakat jadi apatis
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai sistem proporsional tertutup akan meningkatkan angka apatis masyarakat pada Pemilu 2024.

"Dampaknya akan sangat besar. Apatis masyarakat pasti akan meningkat," ujar Dave di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, hal ini akan berdampak turunnya hak demokrasi masyarakat. Tidak hanya itu, kata Dave, pembangunan nasional akan terdampak karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.
 
"Akhirnya berdampak pada pembangunan nasional. Kenapa? Karena kepercayaan masyarakat di sistem politik pemerintah pasti akan menurun," jelasnya.
 
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus menghindari dampak negatif dari sistem proporsional tertutup yang akan merugikan negara. Ia menegaskan kemajuan demokrasi jangan pernah dihentikan.

Baca juga: DPR nilai sistem proporsional tertutup bahayakan demokrasi
Baca juga: Dosen politik UI: Kedaulatan rakyat pada sistem proporsional terbuka
 
"Kami melihatnya ini ada potensi dengan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka bisa-bisa pemilihan kepala pemerintahan, baik pusat maupun daerah akan dikembalikan ke legislatif," tutur dia.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
 
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
 
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
 
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023