“BNPT diberikan mandat untuk mengoordinasikan dalam kegiatan pemulihan korban tersebut, BNPT mengoordinasikan kementerian-lembaga di tingkat nasional, pemerintah daerah, dan pihak-pihak private (swasta),” ujar Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol Imam Margono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Imam mengatakan bahwa pemberian dukungan psikososial ini dalam rangka mendukung pemulihan penyintas setelah tragedi yang dialami dan merupakan amanat Undang-Undang (UU) tentang antiterorisme.
Mantan Kepala BNNP NTB ini menjelaskan dalam pelaksanaannya, BNPT RI menerbitkan surat penetapan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Selanjutnya, BNPT RI bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak terkait lainnya agar penyintas mendapatkan haknya, seperti dukungan medis, psikososial, kompensasi, dan restitusi.
Ali Hasian Harahap selaku Vice President Pemberdayaan Masyarakat PT INALUM berkomitmen mendukung BNPT RI yang telah melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pemulihan korban terorisme di wilayah Sumatera Utara.
“Terorisme itu merupakan suatu hal yang merugikan, baik secara individu, korban, maupun secara kenegaraan, karena menyangkut image suatu negara dan itu nanti ber-impact (berdampak) pada perekonomian di suatu negara,” ujar Ali.
Oleh karena itu, tutur Ali, BUMN wajib mendukung pemerintah dalam hal melindungi para korban terorisme, sebab sinergi antara BNPT RI dengan BUMN dalam rangka pemulihan korban sebelumnya juga pernah dilakukan pada Oktober 2022.
BNPT RI juga bekerja sama dengan PT Pupuk Kaltim memberikan dukungan kepada penyintas di Kalimantan Timur, dan kolaborasi yang baik ini akan terus dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan para korban.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023