“Ya, ketika nama itu muncul, Mas AHY disampaikan Mbak Puan Maharani (Ketua DPP PDI Perjuangan), spirit yang ada kan spirit yang merangkul seluruh elemen politik,” kata Hasto kepada wartawan di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Pernyataan tersebut merujuk pada Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani yang sempat menyebutkan nama AHY sebagai salah satu sosok yang masuk ke dalam bakal cawapres pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDIP memahami etika politik, terlebih Partai Demokrat terlibat dalam kerja sama politik dengan Partai NasDem dan PKS.
“Tetapi, ketika ada masukan itu (nama AHY jadi bakal cawapres), ya, menjadi tanggung jawab dari kami untuk disampaikan ke publik,” ujar Hasto.
Hasto menyadari posisi AHY bersama Partai Demokrat berbeda dengan PDIP menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Akan tetapi, ia meyakini ruang dialog harus dibuka dalam perpolitikan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebutkan nama-nama yang memiliki potensi untuk dipertimbangkan menjadi bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan.
Sejumlah nama yang masuk untuk dipertimbangkan, kata Puan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo lagi Mas, Pak Airlangga, nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," ujar Puan dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca juga: Hasto singgung bulan Agustus dan September terkait pengumuman cawapres
Ketua DPR RI ini mengungkapkan nama-nama tersebut semuanya memiliki kelebihan yang nantinya akan dipertimbangkan.
"Apakah itu bisa bekerja sama dengan calon dari PDI Perjuangan sesuai dengan visi, misi, cita-cita, dan sebagainya," kata Puan.
Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023