Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mengatakan siap melakukan validasi data kependudukan di kartu keluarga guna mencegah kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).Fenomena yang kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru ini adalah adanya perpindahan data kependudukan antarkartu keluarga, agar dekat dengan zonasi sekolah..
"Berkaitan dengan PPDB karena ada beberapa jenis jalur masuk salah satunya melalui zonasi, dan ini berkaitan dengan data kependudukan. Maka akan dilakukan juga pengawasan di sini," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam PPBD pihaknya pun siap bilamana diminta untuk melakukan validasi data kependudukan yang tertera di kartu keluarga.
"Fenomena yang kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru ini adalah adanya perpindahan data kependudukan antarkartu keluarga, agar dekat dengan zonasi sekolah. Ini yang kita antisipasi nanti bila diminta validasi data maka akan kami lihat di dalam riwayat sistem," ucapnya.
Dia menjelaskan bila ada kejanggalan layaknya ada penambahan anak tiba-tiba dengan usia sekolah dalam kartu keluarga, maka akan diambil tindakan tegas mengenai tindakan pelanggaran tersebut.
"Sekarang dilakukan sesuai sistem, tidak bisa direkayasa karena menggunakan Satu Data Indonesia. Bila ada kejanggalan bisa saja kartu keluarga itu kemungkinan palsu, ini yang wajib diantisipasi. Dan bila ada kasus seperti ini bisa segera dilaporkan ke dinas setempat," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Cirebon tak bisa larang perpindahan KK untuk PPDB
Sebelumnya untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada kepala daerah serta dinas pelaksana PPDB di 15 kabupaten dan kota di daerahnya melalui surat edaran bernomor 420/1844/V.01/2023 tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut tercantum sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.
Selain itu pihaknya juga meminta agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindak kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.
Kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024, serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Baca juga: 41.745 calon siswa SMA-SMK Sumatera Utara lulus tahap I PPDB 2023
Baca juga: Disdikpora DIY: Syarat PPDB SMA/SMK zonasi radius tak hanya KK
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023