Le Minerale menyatakan terus mengelola sampah plastik pasca konsumsi melalui proses daur ulang menjadi produk baru agar tidak menciptakan masalah bagi lingkungan serta kesehatan.mengolah kembali sisa konsumsi kemasan plastik PET dan menjadikannya bahan baku baru
Kepala Hubungan Masyarakat dan Digital Le Minerale Yuna Eka Kristina mengatakan gerakan ekonomi sirkular yang memperpanjang siklus hidup plastik adalah bentuk nyata pelaksanaan misi dan komitmen dalam mengurangi timbulan sampah plastik.
"Kami akan terus bermitra dengan banyak pihak untuk mengelola dan mengolah kembali sisa konsumsi kemasan plastik PET dan menjadikannya bahan baku baru dan bahkan menjadi barang baru lagi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Perseroan melakukan berbagai inovasi dalam mewujudkan implementasi program Gerakan Ekonomi Sirkular Nasional (GESN) dari hulu sampai hilir yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Komitmen itu selaras dengan misi yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurangi timbulan sampah di Indonesia sebanyak 30 persen pada tahun 2030.
Baca juga: Pabrik daur ulang berupaya olah sampah plastik 100 ton/bulan di Ambon
Baca juga: Usung sirkular ekonomi, Kemenperin dukung industri olah sampah plastik
Baca juga: Pabrik daur ulang berupaya olah sampah plastik 100 ton/bulan di Ambon
Baca juga: Usung sirkular ekonomi, Kemenperin dukung industri olah sampah plastik
Pada 2022, perseroan telah mengumpulkan dan menarik sampah plastik PET atau growth collection sebesar 101 persen bila dibandingkan tahun 2021 lalu.
Yuna mengatakan pihaknya akan terus melakukan program daur ulang produk botol plastik PET usai digunakan.
Pada 5 Juni 2023 yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Le Minerale meluncurkan rompi yang terbuat dari daur ulang sampah plastik PET dan membagikannya secara gratis kepada ribuan pedagang asongan.
Lebih lanjut Yuna mengajak masyarakat untuk memulai langkah sederhana dengan memilih dan memilah sampah plastik agar memudahkan proses daur ulang menjadi produk baru dan tidak menumpuk pada tempat pembuangan akhir.
Salah seorang pedagang asongan bernama Wahyudin mengaku tidak menyangka bila rompi berwarna biru itu terbuat dari botol kemasan plastik PET yang biasa dia jual kepada konsumen.
"Rasanya jadi tenang karena tahu kalau botol-botol plastik itu tidak akan menjadi sampah, namun bisa menjadi rompi yang nyaman dan bahkan barang-barang lainnya," ucap Wahyudin.
Baca juga: Akademisi: Ekonomi sirkular bisa tekan tingkat pencemaran lingkungan
Baca juga: Strategi KLHK tangani sampah plastik di Indonesia
Baca juga: Akademisi: Ekonomi sirkular bisa tekan tingkat pencemaran lingkungan
Baca juga: Strategi KLHK tangani sampah plastik di Indonesia
Saat ini Pemerintah Indonesia menggalakkan praktik ekonomi sirkular sebagai strategi untuk mengelola sampah secara berkelanjutan. Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah mewajibkan produsen untuk membatasi timbunan sampah dan mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali dan memanfaatkan kembali sampah.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga membuka peluang tumbuhnya model bisnis baru, unik, dan tidak pernah terpikirkan sebelumnya atau melakukan perubahan model bisnis lama dengan sentuhan modern melalui penerapan kewirausahaan sosial dan ekosistem digital.
Baca juga: KLHK terapkan ekonomi sirkular untuk pengelolaan sampah berkelanjutan
Baca juga: Praktik ekonomi sirkular dinilai bisa membantu pengelolaan sampah
Baca juga: Ciptakan ekonomi sirkular, Semen Padang kelola sampah berbasis rakyat
Baca juga: KLHK terapkan ekonomi sirkular untuk pengelolaan sampah berkelanjutan
Baca juga: Praktik ekonomi sirkular dinilai bisa membantu pengelolaan sampah
Baca juga: Ciptakan ekonomi sirkular, Semen Padang kelola sampah berbasis rakyat
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023