• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Sistem ABS efektif selesaikan masalah piutang PNBP

Kemenkeu: Sistem ABS efektif selesaikan masalah piutang PNBP

8 Juni 2023 20:16 WIB
Kemenkeu: Sistem ABS efektif selesaikan masalah piutang PNBP
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari memberikan pemaparan saat media briefing di Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

Performa ABS kalau diurut dari 2022 ini progresnya menunjukkan efektivitasnya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sistem automatic blocking system (ABS) atau sistem pemblokiran otomatis efektif menyelesaikan masalah piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Performa ABS kalau diurut dari 2022 ini progresnya menunjukkan efektivitasnya,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari saat media briefing di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan sistem ABS membantu Kemenkeu memblokir 83 wajib bayar pada Agustus dan 43 wajib bayar pada Oktober 2022. Adapun nilainya mencapai Rp137,67 miliar.

Kemudian, tahun ini Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di KLHK, terdapat 150 wajib bayar yang tercatat harus menyelesaikan utang PNBP, 60 di antaranya sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp390 miliar.

Sementara di Kementerian ESDM tercatat ada 169 wajib bayar. Dari jumlah tersebut, sudah ada 18 wajib bayar yang membayar utang dengan nilai Rp35,78 miliar.

Guna menguatkan ABS, Kementerian Keuangan meningkatkan pengaturan ABS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa ABS digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.

Kemenkeu berharap implementasi ABS akan menciptakan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

PMK 58/2023 telah diundangkan pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Setidaknya, terdapat enam perubahan utama pada substansi PMK 58/2023, yaitu tentang mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, optimalisasi penagihan piutang PNBP, penggunaan dana PNBP, penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian dan lembaga, penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan, serta penghentian layanan dan implementasi Automatic Blocking System (ABS).

Baca juga: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenhub sebesar Rp7,6 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: PNBP RAPBN 2023 diperkirakan turun, hanya Rp426,3 triliun

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023