• Beranda
  • Berita
  • DPRD jadwalkan pemanggilan Bank DKI terkait dana KJP yang mengendap

DPRD jadwalkan pemanggilan Bank DKI terkait dana KJP yang mengendap

9 Juni 2023 12:31 WIB
DPRD jadwalkan pemanggilan Bank DKI terkait dana KJP yang mengendap
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria memberikan keterangan usai peninjauan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta.

saya coba monitor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menjadwalkan pemanggilan perwakilan Bank DKI guna membahas berbagai kendala yang menyebabkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengendap di bank tersebut.

"Minggu depan saya coba monitor saya panggil bank DKI," kata ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Iman menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya banyak mendapat laporan uang KJP Plus tidak masuk ke rekening penerima.

Padahal, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke rekening pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Iman menduga ada permasalahan dalam proses pendataan nasabah yang juga sebagai pemegang kartu KJP.

Dia berharap dalam pertemuan tersebut Komisi E dan Bank DKI bisa mencari akar permasalahan dari terhambat penyaluran dana KJP.

Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI panggil Dinas Sosial terkait KJP plus yang jadi temuan BPK

Baca juga: Legislator sebut Bank DKI jadi penyebab KJP Plus-KJMU belum tersalur

Baca juga: Dindik DKI cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023

Pewarta: Walda Marison
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023