Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp6,19 triliun untuk tahun 2024.
“Total pagu indikatif DJP adalah Rp6,19 triliun,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program, yaitu pengelolaan negara sebesar Rp1,55 triliun, kebijakan fiskal Rp188,82 juta, dan dukungan manajemen Rp4,65 triliun.
Anggaran pada program pengelolaan penerimaan negara dan kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung pencapaian output dan outcome program.
Baca juga: Kemenkeu ajukan pagu indikatif RAPBN 2024 sebesar Rp48,35 triliun
Sementara dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Hal itu mencakup dukungan program teknis seperti belanja pegawai sebesar Rp380,72 miliar, belanja operasional Rp4,94 triliun, dan belanja modal serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Rp875,60 miliar.
Untuk pagu anggaran belanja pegawai terkait gaji dan tunjangan kinerja telah disentralisasikan pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, yakni sebesar Rp14,9 triliun.
Adapun bila dipilah berdasarkan fungsi, anggaran pagu indikatif DJP dibagi menjadi fungsi utama sebesar Rp3,32 triliun dan fungsi pendukung senilai Rp2,87 triliun.
Anggaran fungsi utama terdiri dari anggaran pelayanan sebesar Rp261,7 miliar, penyuluhan Rp163,5 miliar, pengawasan Rp831,2 miliar, serta pemeriksaan dan penilaian Rp320,4 miliar.
Baca juga: Menperin usulkan tambahan anggaran Rp1,025 triliun untuk 2024
Kemudian, anggaran penegakan hukum dan penagihan Rp214,7 miliar, pengelolaan materai Rp847,8 miliar, perumusan kebijakan Rp52,6 miliar, serta TIK Rp621,2 miliar.
Sedangkan anggaran fungsi pendukung terbagi menjadi dua, yaitu operasional kantor senilai Rp2,52 triliun dan pengadaan aset non TIK sebesar Rp352 miliar.
Secara menyeluruh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Usulan tersebut diajukan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin.
Pagu indikatif tersebut dialokasikan kepada program kebijakan fiskal sebesar Rp40,23 miliar dan program penerimaan negara Rp2,48 triliun. Kemudian, untuk program belanja negara sebesar Rp28,74 triliun; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) Rp310,82 miliar; serta program dukungan manajemen Rp45,49 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023