• Beranda
  • Berita
  • Polisi pastikan dua anggota geng tawuran di Jakbar positif narkoba

Polisi pastikan dua anggota geng tawuran di Jakbar positif narkoba

13 Juni 2023 00:05 WIB
Polisi pastikan dua anggota geng tawuran di Jakbar positif narkoba
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh remaja yang hendak tawuran di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Ho-Polres Jakbar/aa. (Handout Polres Jakbar)
Dua anggota geng "Tanah Sereal Full Senyum" berinisial ZF (20) dan AR (19) ditangkap polisi karena hendak tawuran dengan geng lain asal Taman Sari, Jakarta Barat, terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa dua pelaku tersebut telah melakukan tes urine dan terungkap positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja usai ditangkap di Jalan Tanah sereal XIII, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran, kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama melalaui keteranngnnya, Senin.

Putra mengatakan bahwa sepuluh remaja anggota dari geng Tanah Sereal Full Senyum itu berkumpul di tempat kejadian perkara. Kemudian, tim patroli dari Polsek Tambora melewati kumpulan geng tersebut.

"Mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah," ungkapnya.

Dari 10 orang anggota kelompok ini, lanjut Putra, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sembilan bilah senjata tajam berupa tiga buah pedang dan enam celurit.

"Senjata tajam ini mereka simpan dengan tujuan untuk dijadikan senjata saat melakukan tawuran dengan remaja asal Gang Thalib, Taman Sari, Jakarta Barat," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, dan disangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Baca juga: Tujuh remaja hendak tawuran di Jakarta ditangkap polisi

Baca juga: Kompetisi tinju Jagakarsa diharap jadi contoh antisipasi tawuran

Baca juga: Pemkot sediakan 56 pelatihan kerja di Cipinang untuk cegah tawuran


 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023