Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta Tim Pemantau Pemotongan Hewan Kurban yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diperbanyak menyesuaikan dengan tradisi warga di Ibu Kota.Pemotongan hewan kurban kalau bicara tradisi kebanyakan itu melakukan di tempat masing masing
Menurut Ismail, jumlah anggota tim sebanyak 700 orang dirasakan masih kurang dibandingkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban yang tersedia selama ini.
"Saya pikir ini kurang jika dibandingkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban," kata Ismail saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Ismail mengatakan, Pemprov DKI Jakarta merekrut 700 anggota untuk memantau kebersihan dan kelayakan proses pemotongan hewan kurban di beberapa tempat, terdiri atas personel dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), Fakulitas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang DKI Jakarta (PDHI Jakarta), dan Kementerian Pertanian.
Jumlah tersebut dinilai kurang lantaran banyak warga yang akan memotong hewan kurban di tempat masing-masing.
"Pemotongan hewan kurban kalau bicara tradisi kebanyakan itu melakukan di tempat masing masing," kata dia.
Maka dari itu, dia berharap Pemprov DKI Jakarta memperbanyak jumlah petugas pemantauan yang ada saat ini agar dapat memeriksa seluruh tempat pemotongan hewan kurban.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan agar pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Jakarta harus menyediakan penampungan dan penanganan limbah.
"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah. Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6).
Selain itu, Suharini mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan, dan pembuluh darah.
"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," ucap Suharini.
Dinas KPKP DKI mengimbau warga DKI Jakarta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan lewat juru sembelih halal yang memiliki kompetensi.
Lalu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).
Baca juga: Legislator desak DKI perketat seleksi hewan ternak jelang Idul Adha
Baca juga: Ratusan hewan kurban dinyatakan sehat dan cukup umur
Baca juga: Pemprov DKI: Beli hewan kurban yang ada surat keterangan sehat
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023