"(Masak) yang cepat saja. Kalau kita masak secara lama, otomatis energi yang terbakar akan semakin banyak dan timbulah pencemaran udara," kata Desy dalam diskusi kesehatan secara daring, Rabu.
Menurut Desy, memasak yang terlalu lama akan menimbulkan polusi udara apalagi jika kondisi rumah tidak memiliki ventilasi yang memadai karena asap akan terperangkap di dalam rumah.
Baca juga: Waspadai polusi udara di dalam rumah sisa dari aktivitas memasak
Untuk itulah, lanjut dia, rumah juga sebaiknya memiliki ventilasi yang memadai agar udara dapat bersirkulasi dengan baik dan tidak mengakibatkan masalah kesehatan.
"Jadi dibuka jendelanya, agar asap yang keluar dari kompor bisa langsung keluar, jadi ada sirkulasi udara, tidak hanya muter-muter di rumah lalu menyebabkan polusi udara dan terhirup oleh penghuni rumah," ujar Desy.
"Kalau ada exhaust, itu akan lebih bagus," imbuh dia.
Adapun dampak dari polusi udara di dalam rumah, menurut Desy, berupa gangguan pernapasan yang dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung.
"Ada dampak secara langsung dan tidak langsung artinya secara lama, tidak langsung terlihat," kata Desy.
Sebelumnya pada awal Mei lalu, Ketua Satuan Tugas Bencana Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Kurniawan Taufiq Kadafi, M.Biomed., Sp.A(K) bahkan mengatakan bahwa polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas memasak menggunakan bahan bakar kerosin atau minyak tanah di rumah tanpa ventilasi yang baik, dapat berujung pada kematian bayi.
Ia mengatakan, data dari UNICEF menyebutkan bahwa hal tersebut berkontribusi terhadap sebanyak 3,2 juta kematian bayi prematur tahun 2019.
Selain itu, polusi udara imbas dari aktivitas pembakaran di dalam rumah juga menjadi penyebab dari 237 ribu angka kematian anak-anak di bawah usia lima tahun.
Baca juga: Kepala BKKBN soroti bahaya asap rokok bagi anak dan ibu hamil
Baca juga: Menteri LHK sebut polusi sampah masih jadi masalah global
Baca juga: Tujuh aksi konkret DKI mengendalikan polusi udara
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023