Kualitas udara di Jakarta mencapai AQI US 141 atau berada di posisi ketiga udara terburuk setelah Minneapolis, Amerika Serikat yang berada di urutan pertama dengan AQI US 191 dan Doha, Qatar di urutan kedua dengan AQI US 149.
Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 52 µg/m³.
Sementara itu, peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada pada indikator oranye yang artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Sedangkan indikator merah merujuk pada kualitas udara yang tidak sehat dibandingkan dengan kota lainnya di dunia, lalu ungu sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik dan kuning sedang.
Baca juga: Jaga kualitas udara, Pemkot Jaktim dan PAM Jaya tanam pohon
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku telah dan sedang melakukan tujuh aksi untuk menangani pencemaran udara di Ibu Kota sebagaimana Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Upaya tersebut mencakup peremajaan dan uji emisi kendaraan umum dan pribadi, ganjil genap, tarif parkir, "congestion pricing" (penetapan harga kemacetan), pembatasan usia kendaraan, peralihan moda transportasi, serta peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki.
Kemudian dari segi polutan industri, DLH DKI melakukan pengendalian sektor industri, penghijauan pada sarana dan prasarana publik, serta peralihan energi terbarukan.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mengurangi risiko penularan penyakit akibat kualitas udara DKI Jakarta yang tidak sehat.
Baca juga: Tujuh aksi konkret DKI mengendalikan polusi udara
"Dinkes DKI melakukan pelayanan kesehatan di fasyankes secara optimal dan mengurangi terjadinya penularan penyakit," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023