• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sebut Erick berpotensi jadi cawapres sebab sukses pimpin BUMN

Pengamat sebut Erick berpotensi jadi cawapres sebab sukses pimpin BUMN

15 Juni 2023 19:39 WIB
Pengamat sebut Erick berpotensi jadi cawapres sebab sukses pimpin BUMN
Tangkapan layar-Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI sebagaimana di pantau dari akun YouTube Komisi VI DPR RI, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir berpotensi besar diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena sukses memimpin BUMN dan PSSI.
 
"Jadi tidak mengherankan, kesuksesan Pak Erick Thohir di PSSI maupun BUMN (membuatnya) selalu masuk bursa jadi cawapres potensial di Pilpres 2024," ujar Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Dengan demikian, lanjut dia, bukan merupakan suatu hal yang berlebihan apabila figur pemimpin teruji seperti Erick Thohir mendapatkan banyak perhatian masyarakat. Menurut Adi, masyarakat menilai Erick Thohir sebagai sosok yang memiliki kemampuan kepemimpinan mumpuni.
 
Lebih lanjut, dia mencontohkan kesuksesan Erick memimpin BUMN dapat dilihat dari peningkatan laba dan dividen Kementerian BUMN. Total laba bersih BUMN meningkat dari Rp179 triliun di tahun 2021 menjadi Rp303,7 triliun pada tahun 2022.
 
Dividen yang diberikan BUMN juga meningkat, yaitu dari Rp29,5 triliun di tahun 2021 menjadi Rp80,2 triliun pada 2022.

Baca juga: Pengamat sebut mayoritas pendukung Erick Thohir dari milenial

Baca juga: Pengamat nilai Erick didukung kuat jadi cawapres karena kinerja baik
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023