"Dalam momentum peringatan Hari PRT Internasional, kami menyampaikan keprihatinan atas kasus Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan pelindungan, pemulihan, dan keadilan kepada korban," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kasus kekerasan yang menimpa Siti Khotimah saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Korban mengalami kekerasan berlapis di antaranya kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya sebagai pemberi kerja dan rekan kerjanya.
"Situasi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam situasi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan karena kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan berulang," katanya.
Komnas Perempuan juga mendorong agar pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja dan mendapatkan pelindungan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sementara Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta agar di tahun 2023, DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-undang.
Menurut Tiasri Wiandani, pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT.
Baca juga: Menteri Bintang: Masalah perempuan dan anak butuh sinergi semua pihak
Baca juga: KemenPPPA prioritaskan pencegahan kekerasan pada wanita
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023