"Ya enggak apa-apa diusulkan saja. Kan, banyak partai yang bergabung dengan PDI Perjuangan dan kerja sama," kata Ganjar dalam konferensi pers usai acaraKkonsolidasi PDIP Bali yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Ganjar sebagai tanggapan soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusulkan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
Ganjar memandang hal itu sebagai penanda kerja sama politik antara PDIP dan PPP untuk Pemilu 2024 telah berjalan.
Gubernur Jawa Tengah ini berharap nama-nama lain yang masuk bursa bakal cawapres dimunculkan partai politik yang sudah dan akan bekerja sama dengan PDIP.
"Dan siapa yang akan bergabung dan akan bekerja sama dan punya calon, yuk diberikan," ucap Ganjar.
Ganjar bicara soal proses penentuan cawapres pendamping dirinya. Di mana, hal itu bakal dibahas melalui dialog antara PDIP dan partai politik pengusungnya.
Baca juga: PPP rekomendasikan Sandiaga Uno jadi cawapres Ganjar Pranowo
Baca juga: Ganjar tanggapi pengusungan Sandiaga sebagai cawapres dari PPP
"Jadi nanti kita akan berembuk (kandidat nama-nama cawapres) secara bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya, PPP resmi menunjuk kadernya Sandiaga Uno untuk menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo.
Keputusan itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/6).
“Mengusulkan Bapak Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arwani Thomafi.
Dia mengungkapkan dalam proses pengambilan keputusan para DPW sempat mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono maju sebagai cawapres.
Namun, katanya, usulan itu ditolak Mardiono yang ingin fokus memenangkan PPP di Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, beliau fokus sebagai panglima tertinggi memenangkan PPP dalam Pemilu 2024 nanti,” jelas Arwani Thomafi.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023