Ganjar Pranowo optimistis NTB menang 51 persen

18 Juni 2023 14:56 WIB
Ganjar Pranowo optimistis NTB menang 51 persen
Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato saat menghadiri konsolidasi pemenangan pemilihan presiden 2024 di di Kantor DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, NTB, Minggu (18/6/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/pri.

Sebanyak 16.000 TPS, satu TPS kira-kira 300 orang.

​​​​Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo optimistis terhadap DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menargetkan kemenangan 51 persen suara pada Pemilu 2024.
 
Menurut Ganjar, langkah konkret adalah dengan mengawal suara 151 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
 
"Bisa tidak sekarang basis gerakannya berbasis TPS? Siapa di TPS itu disiapkan dilatih, kami butuh mencari orang minimal 151 orang," kata Ganjar dalam acara konsolidasi DPD PDI Perjuangan NTB di Kota Mataram, Minggu.
 
Menurut Ganjar, banyak cara yang bisa dilakukan agar target itu bisa dicapai. Seluruh pengurus harus sensitif, menjaga perasaan masyarakat, mendengarkan cerita rakyat, dan menjaga nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah mereka.
 
"Siapa orangnya dan dekati, 151 orang dicari bisa sampai 200 orang, datangi setiap hari. Kalau sehari mereka bisa datang pada dua orang, tinggal dikalikan berapa orang yang kita lakukan. Kalau dilakukan makin banyak orang makin dapat profilnya. Beberapa sudah dicoba," jelas Ganjar.
 
Sekitar 16.000 TPS di Kota Seribu Masjid tersebut, dia memerinci dalam satu TPS berkisar 300 orang.
 
"Sebanyak 16.000 TPS, satu TPS kira-kira 300 orang," imbuhnya.
 
Untuk itu, apabila ingin mencapai 51 persen suara dalam Pemilu 2024, kata Ganjar, harus mampu mendapatkan 151 orang dalam satu TPS.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar dan TGB ziarah ke Makam Pahlawan Zainuddin Abdul Majid
Baca juga: Disupiri TGB, Ganjar tiba di Makam Pahlawan Nasional

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023