• Beranda
  • Berita
  • Menkes tanggapi perbedaan pandangan fraksi terkait RUU Kesehatan

Menkes tanggapi perbedaan pandangan fraksi terkait RUU Kesehatan

19 Juni 2023 15:37 WIB
Menkes tanggapi perbedaan pandangan fraksi terkait RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai agenda Rapat Kerja Komisi IX terkait Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan perbedaan pandangan fraksi di Komisi IX DPR RI terkait RUU Kesehatan adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan sekaligus mendengarkan.

Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi menyikapi penolakan pengesahan RUU Kesehatan oleh dua dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI, yakni Demokrat dan PKS saat agenda Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

"Di alam demokrasi, kita harus belajar, gak mungkin semua pandangan kita sama. Tapi begitu keputusannya jalan, kita sama-sama bangsa dan masyarakat Indonesia," katanya usai menghadiri Rapat Kerja Komisi IX.

Bagi yang fraksi menolak, kata Budi, adalah tugas dan kewajiban dirinya untuk menjelaskan dan mendengarkan, perihal aspirasi yang mungkin belum jelas dan harus disampaikan.

Dikatakan Budi tujuan dari RUU Kesehatan bukan hanya untuk segelintir fraksi di DPR RI yang menerima, tapi diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mayoritas fraksi di Komisi IX DPR setuju RUU Kesehatan disahkan

Sebelumnya, dalam agenda Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi di Rapat Kerja Komisi IX, Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan.

"Dalam pembahasan RUU Kesehatan, ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," kata Anggota Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan.

Selain itu, Fraksi Demokrat menilai ketetapan untuk dokter asing berpraktik di Indonesia sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air. Harapnya, tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

Demokrat mendukung kehadiran dokter asing, tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karir.

"Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku," katanya.

Fraksi PKS yang diwakili Netty Prasetiyani mengemukakan penolakan terhadap RUU Kesehatan sebab proses pembahasannya yang relatif cepat.

"Jangan sampai undang-undang (UU) yang baru diundangkan ini diuji ke Mahkamah Konstitusi atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Kesehatan relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Partisipasi publik dalam RUU sudah terselenggara luas
Baca juga: Komisi IX DPR gelar Raker Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan
Baca juga: KPAI tekankan RUU Kesehatan harus penuhi hak anak

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023