• Beranda
  • Berita
  • Menkes berharap RUU Kesehatan bisa segera diparipurnakan

Menkes berharap RUU Kesehatan bisa segera diparipurnakan

19 Juni 2023 19:56 WIB
Menkes berharap RUU Kesehatan bisa segera diparipurnakan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (tengah) berpose bersama perwakilan fraksi di Komisi IX DPR RI usai merampungkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap hasil dari Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terkait RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

"Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023.

Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Kementerian Kesehatan RI dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Budi mengatakan, wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan "public hearing" dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023 dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Dikatakan Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.

"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima," katanya.

Dikatakan Budi Banleg juga sudah memberikan waktu kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan.

"Itu merupakan hal wajar. Buat kami, tetap suatu saat ada keputusan yang harus diambil sesuai dengan mekanisme formal dan kalau sudah diambil kita bisa diimplementasikan," katanya.

Pada hari ini Komisi IX DPR RI menggelar agenda Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan untuk disahkan melalui agenda Paripurna DPR RI yang disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, PPP, PAN, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PKB. Sedangkan sisanya menolak, yakni Demokrat dan PKS.

Raker tersebut adalah pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk selanjutnya diambil keputusan.

Langkah berikutnya, Komisi IX akan meminta ke pimpinan agar DPR membahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II berupa pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

Anggota Fraksi Nasdem Irma Suryani yang dikonfirmasi mengemukakan tahap lanjutan berupa Rapat Paripurna RUU Kesehatan diagendakan berlangsung pada Selasa (20/6).

"Rapat Paripurna besok," katanya.

Baca juga: Menkes: RUU Kesehatan lebur 10 UU eksisting
Baca juga: ICLD sarankan UU BPJS dan SJSN diatur tersendiri
Baca juga: Kemenkes sebut 13 UU "eksisting" terdampak RUU Kesehatan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023