• Beranda
  • Berita
  • Kejari Bandarlampung terima berkas perkara Andika

Kejari Bandarlampung terima berkas perkara Andika

22 Februari 2013 07:12 WIB

Kami telah menerima berkas Andika pada Kamis dari Polresta Bandarlampung,"

Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus dialami mantan vokalis Kangen Band Mahesa Andika Setiawan yang diduga melakukan hubungan suami istri dengan Caca (17) gadis di bawah umur yang masih bersekolah.

"Kami telah menerima berkas Andika pada Kamis dari Polresta Bandarlampung," kata Kepala Kejari Bandarlampung Widiantoro di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengemukakan, Andika diduga melakukan hubungan suami istri dengan Caca--saat ini telah resmi menjadi istrinya--pada 11--13 Desember 2012.

Perkara ini akan segera disidangkan.

"Dalam waktu dekat kasus tersebut, sudah bisa mulai disidangkan dan secepatnya kasus ini kita ajukan ke pengadilan," kata dia.

Diperkirakan, minggu depan perkara ini sudah siap disidangkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini adalah Hartono.

Dalam kasus ini, Mahesa Andika, menurut Widiantoro, akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta atau maksimal Rp300 juta.

Andika ditangkap pada Jumat (14/12-2012) oleh Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).

Pada Sabtu (9/2), Andika telah menikahi Caca di rumahnya yang berada di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Tanjungseneng.

Andika melangsungkan pernikahan pukul 11.30 WIB dan berlangsung khidmat, ketika dirinya membacakan syariat pernikahan.

Pernikahan ini adalah yang keempat bagi Andika dan menurut dia sangat berkesan.

"Ini pernikahan yang sangat berkesan bagi saya karena dihadiri oleh seluruh keluarga besar dari istri dan keluarga saya," kata Andika saat itu pula.

Dia mengatakan, meskipun hanya diberikan waktu dua jam untuk melangsungkan pernikahan, dapat bertemu keluarga itu sudah cukup berkesan kendati waktu yang disediakan tersebut sangat kurang.

"Saya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada di negara ini, dan berharap dapat segera lepas dari masalah ini untuk kembali berkarya dan berkumpul bersama keluarga," kata Andika pula.

(RB*B014)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013