• Beranda
  • Berita
  • Dinas KPKP DKI tingkatkan cakupan vaksinasi rabies anjing dan kucing

Dinas KPKP DKI tingkatkan cakupan vaksinasi rabies anjing dan kucing

20 Juni 2023 13:12 WIB
Dinas KPKP DKI tingkatkan cakupan vaksinasi rabies anjing dan kucing
Pengunjung tengah membawa hewan peliharaannya di fasilitas taman hewan Tebet Eco Park, Jakarta, Kamis. (15/9/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

termasuk menggandeng daerah penyangga untuk mendapatkan kekebalan yang maksimal dan pengendalian populasi melalui sterilisasi

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperkuat kebijakan dan strategi peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan pada anjing, kucing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies.
 
"Kami terus meningkatkan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan termasuk menggandeng daerah penyangga untuk mendapatkan kekebalan yang maksimal dan pengendalian populasi melalui sterilisasi," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan pelaksanaan pengawasan (surveilans) rabies, penerapan tata laksana gigitan secara terpadu, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang rabies dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab.
 
Suharini menyebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan vaksinasi terhadap 43.000 ekor HPR. Sampai saat ini, realisasi kurang lebih sudah 37,7 persen.
 
"Sampai saat ini untuk vaksin rabies anjing sudah 3.146 ekor, sedangkan kucing sudah 13.280 ekor," sebut Suharini.
 
Upaya tersebut, kata Suharini dilaksanakan bekerjasama dengan komunitas penyayang hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dokter hewan praktisi dan klinik hewan serta instansi terkait lainnya.
 
Vaksinasi rabies  bertujuan memberikan kekebalan pada hewan dari infeksi virus penyebab penyakit rabies dengan menyasar kepada populasi HPR seperti anjing, kucing, musang, dan kera.
 
Diketahui, sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
 
Meskipun begitu, Provinsi DKI Jakarta tetap merupakan daerah risiko tinggi terhadap penularan rabies karena berbatasan langsung dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta.
 
"Sejak beberapa tahun belakangan ini vaksinasi rabies tidak hanya untuk hewan berpemilik namun hewan liar atau tak berpemilik juga menjadi sasaran vaksinasi, beriringan dengan kegiatan pengendalian populasinya melalui sterilisasi," jelas Suharini.
 
Siagakan rumah sakit

Lebih lanjut, Suharini menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiagakan rumah sakit yang menyediakan vaksin Anti rabies
 
Rumah sakit pemerintah di DKI tersebut yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan di Jakarta Pusat dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
"Sehingga jika ditemukan adanya pasien yang riwayat digigit anjing atau hewan penular rabies (HPR) diharapkan walaupun anjingnya kita tidak ketahui rabies atau tidak tentunya perlu segera di bawa ke rumah sakit rujukan tersebut untuk dilakukan tata laksana lebih lanjut dan pemberian vaksin Anti Rabies," jelas Suharini.
 
Tentunya, kata Suharini terkait dengan aspek pencegahan perlu kerjasama lintas sektor.
Baca juga: Ratusan anjing di Jakarta Selatan telah divaksin rabies
Baca juga: Legislator: Ada potensi pelanggaran aturan atas temuan jagal anjing
Baca juga: Jakarta Selatan gencarkan vaksinasi HPR

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023