Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara menargetkan 5.500 ekor hewan penularan rabies (HPR) mendapat vaksin anti rabies pada 2023 untuk mempertahankan status Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies.Hewan divaksin itu masa berlakunya hanya satu tahun, tahun berikutnya divaksin lagi
"Dalam rangka mempertahankan Jakarta bebas rabies, maka tahun ini kami targetkan 5.500 ekor anjing, kucing, kera, dan musang (hewan penularan rabies) mendapat vaksinasi rabies," ujar Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.
Menurut Unang, vaksinasi anti rabies tahun ini perlu mengikutsertakan kucing dan anjing yang sudah divaksin tahun lalu, untuk mempertahankan sistem kekebalan tubuh hewan tersebut dari infeksi Lyssavirus Rabies, spesies virus yang menyebabkan penyakit rabies pada manusia dan hewan.
"Hewan divaksin itu masa berlakunya hanya satu tahun, tahun berikutnya divaksin lagi. Pasti ada sebabnya mereka (penyayang hewan perlu memvaksin lagi hewan peliharaannya)," kata Unang.
Dia menambahkan, vaksinasi anti rabies dari pemerintah difasilitasi secara gratis oleh Sudin KPKP, misalnya saja pada 25-30 Mei lalu di Kelurahan Pegangsaan Dua (Kelapa Gading) dan 5-8 Juni lalu di Kelurahan Lagoa (Koja).
Mengenai syaratnya, pemilik hewan peliharaan berdomisili di Jakarta Utara, umur hewan minimal empat bulan, dan kondisi hewan sehat, tidak bunting atau sedang menyusui.
Selain vaksin anti rabies, menurut Unang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas KPKP juga melakukan pencegahan rabies pada kucing melalui sterilisasi untuk menekan populasi.
Targetnya untuk tahun 2023 ini melakukan sterilisasi sebanyak 500 ekor kucing.
Pelaksanaan sterilisasi ada yang berbiaya dan ada yang tidak.
Bagi yang tidak berbiaya, diutamakan untuk pendaftar yang memiliki lebih dari lima ekor kucing peliharaan, memiliki KTP DKI dan berdomisili di Jakarta Utara, serta telah mendaftar melalui Satuan Pelaksana KPKP di kecamatan atau narahubung sesuai domisili KTP.
Apabila memenuhi persyaratan, pendaftar bisa melakukan sterilisasi kucing tersebut maksimal dua ekor.
Jenis kucing yang disterilisasi adalah lokal/domestik, bukan ras atau campuran.
Umur minimal enam bulan dan maksimal lima tahun. Kemudian kondisinya sehat, tidak bunting atau sedang menyusui, dan dianjurkan hewan menjalani puasa 6-8 jam sebelum pelaksanaan sterilisasi.
Pada 31 Mei lalu, sebanyak 126 ekor kucing lokal jantan dari 76 pemilik telah mendaftar pelayanan sterilisasi gratis yang berkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta di Gazebo Walkotfarm Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Dikarenakan berbagai sebab seperti kondisi kesehatan kucing yang tidak sehat maka sebanyak 106 ekor kucing lokal jantan dari 67 pemilik dari enam Kecamatan di wilayah Kota Jakarta Utara yang mengikuti sterilisasi. Jumlah kucing yang mengikuti sterilisasi tersebut melebihi kuota yang ditargetkan yakni sebanyak 100 ekor kucing lokal jantan.
Pada bulan Juli, Sudin KPKP Jakarta Utara akan kembali melakukan sterilisasi kucing sebanyak 100 ekor, baik jantan ataupun betina, bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jakarta Utara.
Baca juga: Ratusan anjing di Jakarta Selatan telah divaksin rabies
Baca juga: Jakarta Selatan gencarkan vaksinasi HPR
Baca juga: Pemkot Jakbar memvaksinasi rabies 7.970 hewan pada 2022
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023