• Beranda
  • Berita
  • Legislator desak Pemprov DKI berlakukan WFH untuk kurangi kemacetan

Legislator desak Pemprov DKI berlakukan WFH untuk kurangi kemacetan

21 Juni 2023 10:21 WIB
Legislator desak Pemprov DKI berlakukan WFH untuk kurangi kemacetan
Arsip foto - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/YU/aa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wiliam Aditya Sarana mendesak 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah atau "work from home" (WFH) seperti era pandemi COVID-19 untuk mengurangi kemacetan.

"Yang saya usulkan penerapan WFH yang sudah terbukti berhasil ketika pandemi dan jalan kosong," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Wiliam, penerapan WFH ketika pandemi COVID-19 terbukti menurunkan angka kemacetan. Selain itu, kualitas udara juga semakin bersih lantaran tidak ada kendaraan yang lalu-lalang di jalan.

Untuk mewujudkan usulan kebijakan tersebut, Wiliam meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan perusahaan dan pengelola perkantoran guna membahas sistem kerja dari rumah.

"Mungkin sistem kerja 'hybrid' jadi tiga hari WFH dan sisanya di kantor. Itu perlu dipertimbangkan," kata dia.

Baca juga: DPRD desak pemprov maksimalkan transportasi umum untuk kurangi macet
Baca juga: Dishub DKI siapkan strategi atasi kemacetan akibat kendaraan pribadi


Wiliam juga meminta Pemprov DKI untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi.

Penambahan terminal dan moda transportasi diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan saat penumpang menunggu angkutan.

"Jadi di satu sisi ada solusi WFH, di sisi lain pemprov juga harus benahi transportasi," kata William.

Pemprov DKI sedang membahas beberapa peraturan guna mengurangi kemacetan. Salah satunya membagi jam kerja menjadi dua shift, yakni masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023