• Beranda
  • Berita
  • Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata

Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata

23 Juni 2023 12:18 WIB
Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata
Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Syafran Zamzami (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Badan Bank Tanah melindungi sekitar 507 hektar hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan memiliki potensi dikelola untuk pariwisata penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
"Kami tetapkan wilayah kawasan lindung untuk pertahankan keberadaan ratusan hektare hutan bakau," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Jumat.
 
Penetapan kawasan lindung tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga ekosistem dan pelestarian lingkungan hutan bakau di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Kawasan lindung hutan bakau potensial dikelola untuk pariwisata, tambah dia lagi, sebagai tempat kunjungan (destinasi) wisata penunjang IKN Indonesia baru yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Lahan kawasan lindung hutan bakau bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.
 
Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
 
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Selain untuk kawasan lindung, menurut dia, lahan yang dikelola tersebut untuk reforma agraria seluas 1.883 hektare yang akan diserahkan kepada masyarakat setempat, terbagi untuk perkebunan 1.622 hektare dan perikanan 261 hektare.
 
Pembangunan jalan bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengelola lahan yang dimiliki, jelas dia, dan membuat harga tanah yang dimilik masyarakat akan meningkat.
 
Kemudian dari 4.162 hektare yang dikelola Badan Bank Tanah, seluas 1.032 hektare diperuntukkan sebagai pengembangan kawasan permukiman maupun ekonomi.
 
Dalam 4.162 hektare juga disiapkan lahan 360 hektare sebagai lokasi pembangunan bandara naratetama (very very important person/VVIP) pendukung IKN Nusantara, dan 380 hektare kawasan institusi pemerintah, demikian Syafran Zamzami.

Baca juga: Bank Tanah siapkan lahan 360 ha di Penajam untuk bandara penunjang IKN
Baca juga: Jokowi teken Perpres untuk percepat pembangunan Bandara VVIP di IKN
Baca juga: Menpan RB: ASN Penajam Paser Utara harus jadi penggerak IKN

 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023