“Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana karhutla,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru, Minggu malam.
Zuhri menuturkan setelah melakukan proses penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pada kasus karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena ini bukan tindak pidana biasa dan harus ditindak tegas,” ucapnya.
Ia menyebutkan kasus karhutla yang berjalan ke tahap penyidikan masih di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.
Lebih lanjut, untuk wilayah Kecamatan Landasan Ulin Selatan, pihaknya pada sore tadi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Zuhri memastikan pihaknya menindak secara serius para oknum yang dengan sengaja melalukan pembakaran lahan dan hutan.
Sementara itu tindakan pembakaran lahan dan hutan telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, luas karhutla di Kota Banjarbaru mencapai hampir 100 hektare usai disusul karhutla pada Sabtu kemarin dan malam hari ini.
Pantauan ANTARA, malam ini kembali terjadi karhutla di Kecamatan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.
Karhutla terjadi sejak sore hari sekitar pukul 16.00 Wita hingga malam hari namun belum dapat dipastikan luas lahan yang terbakar.
Puluhan petugas gabungan saat ini sedang berjibaku memadamkan api yang melahap sebanyak tiga titik api di lokasi yang sama.
Hingga pukul 20.27 Wita, api api masih melahap sejumlah lahan di tempat tersebut.
Baca juga: BPBD: Karhutla landa 132 hektare di Kalimantan Selatan
Baca juga: Karhutla capai 80 hektare di Kalimantan Selatan
Baca juga: Karhutla capai 80 hektare di Kalimantan Selatan
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023