• Beranda
  • Berita
  • BI Bali hentikan sistem kliring selama cuti dan libur Idul Adha

BI Bali hentikan sistem kliring selama cuti dan libur Idul Adha

27 Juni 2023 18:25 WIB
BI Bali hentikan sistem kliring selama cuti dan libur Idul Adha
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali menghentikan sementara operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari periode 28-30 Juni 2023 terkait cuti bersama dan libur Hari Idul Adha 1444 Hijriah.

Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Selasa mengatakan selain meniadakan layanan SKNBI, kegiatan pertukaran warkat debet dan layanan kas dan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) juga tidak beroperasi.

"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada 3 Juli 2023 sesuai jadwal yang berlaku," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Adha dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara non tunai dan penarikan uang tunai.

"Kami mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai diantaranya melalui QRIS dan BI-FAST. Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari)," katanya.

Trisno juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password).

Selanjutnya dalam bertransaksi menggunakan QRIS, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat bertransaksi dan memindai QRIS.

Antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.

"Bank Indonesia bersama industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga terus memperkuat kualitas perlindungan konsumen, termasuk edukasi dan pengaduan masyarakat melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) 131," ujar Trisno.

Baca juga: BI Bali minta Pertamina dan TPID gerak cepat atasi kelangkaan elpiji
Baca juga: BI Bali: Daging ayam dan bawang merah berisiko picu inflasi di Juni

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023