Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir akan saling mengisi satu sama lain jika resmi berpasangan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Emrus menilai bahwa ketegasan Prabowo perihal pertahanan dan keamanan negara, serta keluwesan Erick Thohir dalam membangun relasi internasional menjadi amunisi bagi keduanya untuk meneruskan kerja pemerintahan Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin.
“Menurut pandangan saya ketika mereka berdua resmi menjadi calon dalam konteks kampanye konteks debat presiden dan kemudian ketika menang, mereka adalah pasangan yang saling mengisi satu dengan yang lain,” kata Emrus dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Selain itu, tambah Emrus, kedua nama tersebut juga terbukti mendapat atensi positif dari masyarakat jika ditinjau dari survei elektabilitas beberapa lembaga nasional.
Dia menyoroti hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 26-30 Mei 2023, yakni nama Prabowo berhasil menempati posisi pertama dalam simulasi sepuluh nama calon presiden (capres) dengan raihan dukungan sebesar 29,1 persen.
Sementara itu, Erick Thohir juga berhasil menduduki peringkat teratas dalam survei elektabilitas simulasi 18 nama calon wakil presiden (cawapres), yakni dengan raihan dukungan sebesar 15,5 persen.
Di sisi lain, survei yang diadakan oleh Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan jika Prabowo dan Erick resmi melenggang bersama sebagai capres dan cawapres, maka total elektabilitas keduanya memperlihatkan tren positif.
Dalam survei IPO tersebut dikatakan bahwa apabila Prabowo berpasangan dengan Erick, maka total suara yang mereka dapatkan adalah 21,4 persen.
Menilik hasil survei tersebut, Emrus berpendapat bahwa Prabowo dan Erick akan menjadi pasangan yang kompeten untuk maju dalam kontestasi Pilpres mendatang.
“Sangat bagus sekali pasangan ini, menurut kacamata saya,” imbuh Emrus.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: IPO: Elektabilitas Erick Thohir tertinggi sebagai bakal cawapres
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023