Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Profesor Indonesia (API) mendesak terciptanya kebebasan akademik yang menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan tugas.Tujuan adanya kebebasan akademik tersebut agar ilmuwan mengabdi kepada ilmu pengetahuan dan mencapai prestasi akademik yang luas demi menghasilkan generasi cerdas pemimpin bangsa."
"Tujuan adanya kebebasan akademik tersebut agar ilmuwan mengabdi kepada ilmu pengetahuan dan mencapai prestasi akademik yang luas demi menghasilkan generasi cerdas pemimpin bangsa," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro di Jakarta, Jumat petang.
Hal tersebut, lanjut Satryo, adalah amanat dari "The Declaration on Academic Freedom and Autonomy of Institutions of Higher Education" dimana ilmuwan tidak dibenarkan mengabdi kepada kekuatan politik, kepentingan pasar ataupun kepentingan tertentu.
"Agar kebebasan akademik tersebut tercapai maka perlu adanya otonomi. Secara filosofis, otonomi adalah kodrati bagi perguruan tinggi," tambah dia.
Fungsi dari perguruan tingi sendiri adalah menguji ilmu pengetahuan berdasarkan riset dan pengajaran. Oleh karena itu sifat universitas haruslah sangat khusus dan tidak bisa disamakan dengan lembaga politik atau lembaga bisnis.
"Otonomi perguruan tinggi hanya dimungkinkan apabila bentuknya badan hukum, sama seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa kita," jelas dia.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga hal yang diperjuangkan oleh ilmuwan yakni kewenangan akademis, pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan serta sumber daya lainnya diserahkan kepada perguruan tinggi.
Kemudian dukungan dari segenap pihak, masyarakat agar memahami pengertian otonomi perguruan tinggi secara mendasar dan benar, dan meminta agar majelis hakim di Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan keputusan sesuai dengan hati nurani.
Pernyataan asoasiasi profesor tersebut juga didukung sejumlah lembaga lainnya yakni Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia, Forum Rektor Indonesia, Focused Group Discussinon for University Governance, Majelis Rektor Peguruan Tinggi Indonesia dan sejumlah guru besar di berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.
Sebelumnya, sebanyak enam mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Andalas mengajukan uji materi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai keberadaan UU tersebut membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk merasakan bangku pendidikan perkuliahan.
Adapun pasal yang digugat yakni 64 dan 65 mengenai otonomi, kemudian pasal 73 dan 74 tentang penerimaan, pasal 85 dan 86 tentang penerimaan dan pasal 90 mengenai pengaturan oleh lembaga asing. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013