"Ini hasil kunjungan mendadak kami ke lokasi penambangan nikel dua pekan lalu. Mereka terbukti tidak melaksanakan penambangan dengan baik dan benar, baik menyangkut aspek teknis maupun terkait dengan pelestarian lingkungan," kata Sekretaris Daerah Morowali Syahril Ishak yang dihubungi Antara lewat telepon genggamnya di Bungku, Sabtu.
Ia tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut, kecuali mengatakan ada tujuh perusahaan yang sedang beroperasi di Bahodopi, sebuah kecamatan di Morowali yang paling banyak beroperasi perusahaan pemegang IUP penambangan.
Syahril menjelaskan bahwa saat menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Morowali pada tanggal 25 Desember 2012 sampai 24 Januari 2013, dirinya meninjau lokasi-lokasi tambang di wilayah itu yang banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak melaksanakan aktivitas penambangan yang baik dan benar.
Kunjungan berikutnya dia lakukan dua pekan lalu atas perintah penjabat Bupati Morowali Baharuddin Tanriwali didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta pihak kepoisian.
"Kami menemukan tujuh perusahaan yang tidak melaksanakan teknik penambangan sesuai dengan dokumen amdal serta AKL dan UKL yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan menggusur lahan tanpa memisahkan top soil di tempat tersendiri agar nantinya bisa digunakan untuk menutup lokasi bekas penambangan agar bisa ditanami kembali untuk kepentingan renovasi lahan pascatambang.
Selain itu, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki sarana pengendalian limbah atau sedimen dan air berupa kolam-kolam penampungan (sedimen and water pond) sehingga bila terjadi hujan, sedimen dan air dari lokasi penambangan akan langsung mengalir ke tempat rendah bahkan ke pantai dan mengancam permukiman dan lahan perkebunan warta serta mencemari air laut.
"Oleh karena itu, penjabat Bupati Morowali telah menerbitkan surat perintah penghentian sementara kegiatan mereka dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kalau kewajiban melaksanakan `good mining practice` sudah diterapkan, barulah surat perintah itu dicabut," ujarnya.
(R007*S027/D007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013