PT KA terapkan aturan baru pembatalan tiket

4 Maret 2013 15:07 WIB
PT KA terapkan aturan baru pembatalan tiket
kereta api (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Aturan baru ini berlaku untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan menengah di semua kelas pelayanan mulai Jumat (1/3

Yogyakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api memberlakukan aturan baru untuk pembayaran penggantian pembatalan tiket kereta api yaitu dilakukan dalam tenggat waktu 30 hingga 45 hari setelah penumpang mengajukan permohonan pembatalan tiket.

"Aturan baru ini berlaku untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan menengah di semua kelas pelayanan mulai Jumat (1/3)," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VI Yogyakarta Sri Winarto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, peraturan baru mengenai pembatalan tiket kereta api tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik percaloan yang hingga kini masih terus dikeluhkan oleh penumpang, sekaligus meningkatkan tertib pelayanan.

Pada aturan lama, pembatalan tiket paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan dikenakan bea administrasi 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Berdasarkan data dari PT Kereta Api, setiap 50.000 penjualan tiket, sekitar 20 persen dari tiket tersebut dibatalkan.

"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket justru dimanfaatkan oleh oknum calo. Cukup banyaknya pembatalan tiket tersebut diindikasikan dari praktik percaloan," lanjut Winarto.

Pada aturan baru, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun online dengan menyertakan fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disesdiakan.

"Pemohon pun dapat memilih, apakah biaya pengembalian tiket diberikan secara tunai atau ditransfer melalui bank yang dikehendaki. Bea pengembalian disesuaikan dengan harga yang tercetak di tiket," katanya.

Jika ditransfer melalui bank, maka pemohon harus mengisi nama bank dan nomor rekening yang dituju, namun jika menghendaki pembayaran secara tunai cukup diisi tanggal dan stasiun mana bea pengembalian tiket akan diambil.

Selain pembatalan tiket, juga diberlakukan aturan baru tentang perubahan jadwal perjalanan. "Pemohon yang menginginkan perubahan jadwal atau penundaan keberangkatan akan dilayani selama tiket yang dimaksud masih tersedia," katanya.

Apabila terjadi kekurangan pembayaran akibat perbedaan tarif, pemohon pembatalan harus membayar tunai kekurangan tarif, namun jika terjadi kelebihan maka bea akan dikembalikan 30 hari kemudian secara tunai atau transfer.

"Bagi pemohon yang menginginkan perubahan jadwal perjalanan, maka mulai 7 Maret ditetapkan bea administrasi perubahan jadwal tiket di semua kelas pelayanan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan," katanya.

Sejumlah stasiun di PT Kereta Api Daerah Operasi VI Yogyakarta yang bisa melayani pembatalan tiket di antaranya, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Klaten, Stasiun Wates dan Stasiun Sragen.

Khusus untuk kereta ekonomi nonkomersial seperi Bengawan, Sri Tanjung dan Progo, pembatalan tiket dilakukan secara manual. "Tempat duduk tidak diperbolehkan dijual kembali dan perubahan jadwal pemberangkatan tidak diperkenankan," katanya.

Winarto berharap, peraturan baru yang ditetapkan tersebut semata-mata ditujukan untuk membatasi ruang gerak calo dengan harapan tiket yang dijual benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan dibeli oleh calo yang mencari keuntungan pribadi.
(ANT) 


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013