• Beranda
  • Berita
  • KPU DKI minta warga melapor jika berkas bacaleg bermasalah 

KPU DKI minta warga melapor jika berkas bacaleg bermasalah 

4 Juli 2023 19:50 WIB
KPU DKI minta warga melapor jika berkas bacaleg bermasalah 
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Walda

Masyarakat bisa memberikan tanggapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta kepada warga untuk melapor jika berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) bermasalah.

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh partai politik (parpol)," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ruang tersebut diberikan kepada masyarakat demi membantu kinerja KPU dan menjaga transparansi proses verifikasi administrasi.

Dody menjelaskan, proses pelaporan tersebut terjadi setelah para bacaleg melewati masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 sampai 18 Agustus 2023.

Pengaduan bisa diberikan secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta ataupun mengirim surat elektronik ke alamat KPU DKI yang nantinya akan disiapkan.

Baca juga: KPU DKI panggil seluruh parpol untuk bimbingan kelengkapan berkas

Dody menekankan laporan yang ditangani KPU DKI hanya yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkas pemilu.

"Terkait dengan ijazah, cantuman gelar, terkait dengan keterangan dari pengadilan tidak pernah pidana, surat kesehatan jasmani, rohani  dan bebas narkoba. Intinya hal-hal yang terkait dengan syarat pencalonan DPRD Provinsi," jelas dia.

Dia juga mewajibkan setiap laporan disertakan dengan bukti otentik yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Dody menjelaskan, ruang pelaporan tersebut akan dibuka selama 10 hari hingga 28 Agustus 2023.

Dalam kurun waktu itu, KPU akan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada setiap parpol.

Baca juga: KPU DKI sebut 1.676 berkas bacaleg dikembalikan untuk dilengkapi

Jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti penggunaan ijazah palsu, maka KPU DKI menyatakan bacaleg tersebut tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Kini, KPU DKI masih menunggu perbaikan berkas 1.676 bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Berkas tersebut harus diserahkan paling lambat hingga 9 Juli 2023.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023