"Untuk kebutuhan penyelidikan sudah mengundang, ya, untuk permintaan keterangan itu 49 (orang), baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementan, termasuk pak menteri (Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menambahkan saat ini lembaga antirasuah sedang menganalisis keterangan para pihak tersebut dan mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
Apabila berdasarkan analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil 49 orang tersebut apabila diperlukan demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kalau memang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: KPK tepis narasi targetkan Mentan Yasin Limpo
Meski demikian, Ali mengatakan tidak banjar informasi yang bisa disampaikan kepada publik mengenai kinerja KPK di Kementan karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Ketika penyidikan, kami akan sampaikan ke masyarakat setiap perkembangan sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK di bidang penindakan, karena dalam proses penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lain-lain," kata Ali.
Terkait hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (19/6), telah memenuhi undangan KPK untuk memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di kementerian tersebut.
"Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara," kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Syahrul menyatakan siap untuk bersikap kooperatif serta menyatakan siap hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.
"Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir," tambahnya.
Baca juga: KPK periksa puluhan saksi terkait korupsi di Kementan
Pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep.
Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Mentan beri keterangan ke KPK terkait dugaan korupsi di Kementan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023