Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penambahan bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Puadi pun menyampaikan KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bakal calon anggota DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Namun, kata dia, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
Berikutnya pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik sembilan bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.
Dengan demikian, Bawaslu RI berkesimpulan tindakan KPU Kaltim dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Puadi pun menyampaikan KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bakal calon anggota DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Namun, kata dia, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
Berikutnya pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik sembilan bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.
Dengan demikian, Bawaslu RI berkesimpulan tindakan KPU Kaltim dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023