• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP koordinasikan pengamanan Pemilu 2024 dengan KPU dan Bawaslu

Satpol PP koordinasikan pengamanan Pemilu 2024 dengan KPU dan Bawaslu

5 Juli 2023 15:45 WIB
Satpol PP koordinasikan pengamanan Pemilu 2024 dengan KPU dan Bawaslu
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4/2019). Sebanyak 11 TPS di DKI Jakarta melaksanakan pemungutan suara ulang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.
 
"Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Terkait pengamanan di Ibu Kota, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 di Ruang Rapat I Lt 16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/6). Rakor juga diikuti unsur TNI (Kodam Jaya) dan Polri (Polda Metro Jaya).

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa agenda antara lain koordinasi persiapan pengamanan dan kebutuhan logistik menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. Lalu, membahas isu-isu penting terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Ibu Kota sebelum ataupun saat masa kampanye.

Baca juga: Heru ingatkan ASN tetap netral pada Pemilu dan Pilkada 2024

Kemudian, penyamaan persepsi tentang beberapa aturan dan ketentuan menyangkut pemilu dari KPU maupun Bawaslu dan juga Perda atau Pergub DKI Jakarta yang beririsan dengan aturan pemilu tersebut.

Hasil rapat koordinasi itu disepakati perlunya membuat memori kesepakatan bersama dalam operasionalisasi aturan pemilu yang lebih jelas dan tegas dalam forum rapat lanjutan yang lebih besar. "Sehingga dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan Pemilu dan Pilkada 2024," katanya.
 
Dalam rapat tersebut, Satpol PP disinggung mengenai pertanggungjawaban terhadap keamanan pemasangan atribut seperti baliho, spanduk dan bendera partai politik (parpol) menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
 
"Ketertiban, keindahan, keteraturan terkait dengan atribut parpol termasuk bacaleg (bakal calon legislatif)," ujar Arifin.

Baca juga: Isu SARA diperkirakan tak pengaruhi pemilih pemula di DKI
 
Arifin mengingatkan, jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir.
 
Satpol PP akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk secara mandiri menurunkan atribut yang masa waktunya sudah habis. Namun kalau tidak juga dilaksanakan maka jajarannya yang akan menurunkan atribut tersebut.
 
Terkait potensi gangguan keamanan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, kata Arifin, tergantung jenis keamanannya. Tetapi sudah seharusnya semua pihak termasuk masyarakat terlibat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayahnya masing-masing.
 
"Bicara gangguan keamanan kan kita lihat konteksnya, substansinya, gangguannya apa? Bila gangguan keamanan yang membahayakan tentu satuan keamanan yang sudah jelas Kepolisian dan TNI," kata Arifin.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023