"Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.
KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.
"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," ucap Ali.
Hingga Kamis (6/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023.
Dito Ariotedjo merupakan Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Periode 2017-2022, organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar. Dito diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.
Pria kelahiran Jakarta, 25 September 1990 itu adalah pengusaha yang pada 2021 bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan CEO Prestige Motor untuk membentuk Rans Sport.
Baca juga: KPK harap Menpora Dito segera serahkan LHKPN
Baca juga: KPK buka penyelidikan enam pejabat hasil pengembangan LHKPN
Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023