• Beranda
  • Berita
  • Koordinator FP3 sebut AHY penuhi syarat jadi cawapres Anies Baswedan

Koordinator FP3 sebut AHY penuhi syarat jadi cawapres Anies Baswedan

6 Juli 2023 18:09 WIB
Koordinator FP3 sebut AHY penuhi syarat jadi cawapres Anies Baswedan
Koordinator FP3 Letnan Jenderal TNI Purn. Ediwan Prabowo (tengah) saat deklarasi dukungan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI/Polri untuk Perubahan di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

"Bagi kami, di mata kami, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono tentu sangat memenuhi kriteria (cawapres Anies Baswedan) tersebut,"

Koordinator Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Untuk Perubahan (FP3) Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengatakan bahwa sosok Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memenuhi lima kriteria sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
 
"Bagi kami, di mata kami, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono tentu sangat memenuhi kriteria (cawapres Anies Baswedan) tersebut," ujar Ediwan dalam Konferensi Pers Purnawirawan Perwira Tinggi TNI/Polri untuk Perubahan di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Kamis.
 
Adapun lima kriteria cawapres yang disepakati oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yakni berkontribusi dalam pemenangan serta memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi.
 
Kemudian, berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, memiliki visi yang sama dengan calon presiden, dan berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwitunggal.
 
"Kami setuju dengan lima kriteria itu," katanya.
 
Ia berharap sosok bakal cawapres pendamping Anies Baswedan pada Pemilu 2024 merupakan seorang pejuang perubahan sejati.
 
"Tidak abu-abu, tidak mengambang dan sudah terbukti bahwa dia memang seorang perubah sejati dan pejuang perubahan," pungkas Ediwan.
 
Sesuai dengan tahapan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023