Padang (ANTARA News) - Empat hutan nagari di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang telah diverifikasi dengan luas mencapai 14.720 hektare, saat ini masih menunggu izin pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan.Mayoritas masyarakat di sini menggantungkan hidup dari hasil sawah dan ladangnya, sebab itu dengan adanya hutan nagari akan membantu masyarakat mengembangkan SDM dan juga SDA yang ada di daerah itu, dan menghindari kerusakan hutan dari tangan yang ti
Koordinator KKI Warsi Rainal Daus di Padang, Selasa mengatakan, empat usulan hutan nagari yang saat ini masih menunggu izin dari kementerian kehutanan tersebut terdapat di Nagari Pulakek Koto Baru, Nagari Koto Baru, Nagari Pasir Talang Timur dan Nagari Pakan rabaahdengan total luasan mencapai 14.720 hektar.
Jika telah menapat izin maka empat hutan tersebut akan menyusul hutan nagari Simancuang yang telah mendapatkan hak kelola hutan nagari sejak 2011.
"Diperkirakan akan segera mendapatkannya karena berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa, hasil verifikasi dapat diketahui selama seratus hari kerja," kata Rainal.
Dia menambahkan, keluarnya SK areal Hutan nagari tidak bisa dipastikan, dari pengalaman kita terhadap pendampingan proses pengusulan hutan nagari dan hutan desa prosesnya bervariasi, namun semoga hasilnya bisa segara didapatkan.
Sehubungan dengan itu Warsi menjelaskan,empat nagari tersebut berharap sesegera mungkin mendapatkan hak kelola untuk hutan nagari, disebabkan dengan hak kelola ini mereka bisa memproteksi hutan sebagai sumber air.
"Mayoritas masyarakat di sini menggantungkan hidup dari hasil sawah dan ladangnya, sebab itu dengan adanya hutan nagari akan membantu masyarakat mengembangkan SDM dan juga SDA yang ada di daerah itu, dan menghindari kerusakan hutan dari tangan yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Rainal menambahkan, keinginan warga menjadikan empat lokasi tersebut menjadi hutan nagari berawal dari ketakutan terhadap seringnya bencana alam seperti banjir dan longsor di daerah itu, yang terus berlangsung.
"Masyarakat saat ini mengharapkan adanya kepastian izin tersebut, setelah tim survey verifikasi melakukan pengkajian pada akhir 2012 lalu, dan mendapatkan izin kelola," terangnya.
Sehubungan dengan itu, Sumbar sendiri menargetkan memiliki hutan kemasyarakatan dan hutan nagari seluas 500 ribu hektare hingga 2017.
Hutan kemasyarakatan yang dikelola masyarakat sekitar lokasi tersebut, dinilai pemerintah daerah juga efektif untuk menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan dan meniminkan anggaran pengelolaan terhadap hutan lindung.
(KR-AGP/M019)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013